Muara Beliti- Giat unitres Polsek Muara Kelingi ungkap kasus penganiayaan yang melanggar pasal 351 KUHP.
Pada hari Rabu 2/11/16 jam 17.00 wib.
telah diamankan seorang laki laki yang mengaku bernama Radiansyah bin baharudin, ttl mandi aur 23 .03.1985. P. Tani, al. Desa mandi aur. Kec. muara kelingi kab. Mura. Orang tersebut diduga melakukan penganiyaan berat terhadap korban Nurhayati binti Marzuki, yang mengakibatkan korban mengalami luka memar dibagian leher, sebelah kanan dengan ukuran panjang sepuluh sentimeter, dan lebar satu sentimeter, dan terdapat luka lebam pada daerah bahu dan luka tersebut diakibatkan benda tumpul.
Kejadian tersebut terjadi pada hari jumat tgl 21/10/2016 jam 17.00wib. Didalam rumah korban desa mandi aur kec muara kelingi.
Dan melaporkan kepihak berwajib utk dilakukan proses hukum yg berlaku dan kemudian pelaku setelah melakukan perbuataan tersebut sempat melarikan diri .
Dan petugas reskrim melakukan penyelidikan terhadap tersangka dan kemudian pada hari Rabu tgl 02/11/16 sekira jam 16.00.wib diketahui tersangka melarikan diri dan berada dilubuk linggau dan bersembunyi dirumah istrinya .
Hubungan plk dan korban sebagai selingkuhan (istri simpanan/muda) tetapi hub tsb tek dilengkapi dokumen dari pihak yg berwenang
Selanjutnya kasus siap disidik dan diamankan di rutan Polsek Muara Kelingi.
Sumber : FB ( Humas Polres Musi Rawas )
Sumber : FB ( Humas Polres Musi Rawas )
No comments:
Post a Comment