Wednesday, February 19, 2020

Pria di Jayaloka Musi Rawas Ini Cabuli Empat Keponakannya, Ada yang Diancam Pakai Pisau

Tersangka Cabul, ZA Diamankan di Polsek Jayaloka

Entah apa yang merasuki ZA (37), warga Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musirawas. Dia tega mencabuli empat orang anak dibawah umur yang bukan lain adalah keponakan kandungnya sendiri. Parahnya lagi, dua dari empat korban yang dicabulinya itu adalah keponakan laki-lakinya. Dua korban perempuan yang diduga dicabulinya adalah MH (12) siswi SMP dan A (7) siswi sekolah dasar. Sedangkan korban laki-laki adalah Ri (10) dan So (7) keduanya adalah siswa sekolah dasar. Keempat korban dicabuli di rumah mereka (antara korban dan tersangka tinggal satu rumah), dalam waktu yang berbeda.

Kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur ini terungkap, setelah salah seorang korban, yaitu MH bercerita kepada neneknya, lalu dilaporkan ke Polsek Jayaloka. Kronologinya, pada Minggu (16/2/2020) sekitar pukul 08.00 Wib, tersangka mencabuli keponakannya MH dengan cara mengancam menggunakan sebilah pisau. Lalu tersangka memaksa MH masuk ke dalam kamarnya. Di dalam kamar tersangka kemudian memaksa MH untuk melakukan oral seks. Korban yang takut dibawah ancaman pisau, menuruti kemauan pamannya tersebut. Setelah itu, korban dipanggil temannya dari luar rumah. Ketika keluar rumah mata korban masih merah karena habis nangis. Selanjutnya korban bercerita kepada neneknya tentang peristiwa yang dialaminya. Mendengar cerita itu, sang nenek jadi geram. Lalu dengan ditemani neneknya, korban melapor ke Polsek Jayaloka guna menuntut sesuai hukum yang berlaku. Kapolres Musirawas AKBP Suhendro melalui Kapolsek Jayaloka Iptu Rosidi mengungkapkan, setelah menerima laporan, pihaknya melakukan penyelidikan keberadaan tersangka. Dan pada Rabu (19/2/2020) sekitar pukul 02.00 dinihari, pihaknya mendapatkan informasi keberadaan pelalu. Selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim Bripka Mahyudin bersama anggota untuk melakukan penangkapan. "Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti, lalu dibawa ke Polsek Jayaloka untuk untuk menjalani proses lebih lanjut," kata Iptu Rosidi, kepada Sripoku.com, Kamis (20/2/2020).

Dijelaskan, pelaku merupakan paman kandung dari korban dan mereka tinggal dalam satu rumah. Diketahui, korban dari aksi bejat pelaku bukan hanya MH saja. Tapi tiga keponakannya yang lain, juga diduga telah dicabuli oleh pelaku, dan baru terungkap setelah pelaku ditangkap. Sehingga korbannya untuk sementara ini diketahui empat orang anak dibawah umur, dengan rincian dua anak laki-laki dan dua anak perempuan. "Korban ini anak ayuk (kakak perempuan) dari pelaku atau keponakan kandungnya sendiri. Pelaku sendiri masih bujangan dan pernah dipenjara, karena kasus pencabulan juga, terhadap korban laki-laki. Saat diperiksa pelaku mengaku khilaf, " kata Iptu Rosidi.

No comments:

Post a Comment