Muara Beliti- Pada hari Jumat, tanggal 04 November 2016 sekira pukul 03.00 Wib dini hari di Desa Kertasari Kec Karang Dapo Kab Muratara di lakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan (365KUHPidana)
Dasar :
- LP/B-40/IV/2016/SS/ResMura/Sek Rupit, tanggal 13 April 2016
Pelaku :
HADI KUSUMA ALS HADISILA BIN MATNU
Usia 26 tahun
Pekerjaan Tani
Desa Karang Anyar Kec Muara Rupit Kab Musi Rawas
Kronologis kejadian :
Pada hari Rabu tanggal 13 April 2016 sekira jam 20.00 wib telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Jalinsum Desa Lawang Agung Kec Muara Rupit Kab Muratara. Peristiwa bermula pada saat korban AN SEPDA PARAMUDITA berboncengan dengan Sdr ZILVI dari arah Kelurahan Muara Rupit hendak menuju ke RS Muara Rupit dengan mengandarai sepeda motor Honda Beat warna Putin Nopol BD 6377 CD. Saat dalam perjalanan, tepatnya di sinpang SMP negeri 1 Muara Rupit, korban dipepet kemudian kunci kontak langsung dicabut oleh pelaku yg berjumlah 3 (tiga) orang yang mengendarai Jupiter MX warna hitan. Lalu pelaku mendorong korban sehingga sepeda motor korban terjatuh. Kemudian pelaku mengeluarkan pisau dan mengambil sepeda motor dan tas yang dibawa korban. Atas kejadian tersebut l, korban mengalami kerugian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih dan 2 (dua) buah tas yang berisikan handphone merk OPPO. Apabila ditafsir dengan uang sebesar Rp 12.000.000,-
Kronologis penangkapan :
Gabungan Tim buser, Anggota Polsek Karang Dapo dan Polsek Muara Rupit yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA BERTU HARIDYKA,STK melakukan penangkapan terhadap HADI KUSUMA ALS HADISILA BIN MATNU di rumah mertua pelaku di Desa Kertasari Kec Karang Dapo Kab Musi Rawas. Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang berada di dalam rumah mertuanya dan tertidur. Anggota mendobrak pintu rumah dan langsung mencari pelaku, tetapi istri pelaku mencoba menghalangi namun anggota berhasil mengamankan pelaku. Saat dibawa ke kendaraan, pelaku melawan petugas dan mencoba untuk melarikan diri. Sehingga anggota mengeluarkan tembakan terarah untuk melumpuhkan pelaku. Akhirnya pelaku pun dapat diamankan. Atas tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku, yang bersangkutan diamankan di Mapolres Musi Rawas untuk penyidikan lebih lanjut. Untuk perkembangan lebih lanjut akan di 87kan kepada KA
Selain itu, pelaku HADI KUSUMA ALS HADISILA BIN MATNU mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (365 KUHPidana) sejak tahun 2011 kurang lebih sebanyak 50 kali.
Sumber : FB ( Humas Polres Musi Rawas )
Sumber : FB ( Humas Polres Musi Rawas )
No comments:
Post a Comment