Pada hari Sabtu, tanggal 12 November 2016 sekira pukul 01.00 Wib dini hari di SP VII Desa Mangan Jaya Kec Muara Kelingi Kab Mura di lakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan/curanmor (363KUHPidana)
Dasar :
- LP/B-103/X/2012/SS/ResMura/Sek Ma.Klg, tanggal 20 Oktober 2012
Pelaku :
PENDI BIN KAMAL
Usia 20 tahun
Pekerjaan Tani
SP VII Desa Mangan Jaya Kec Muara Kelingi Kab Mura
Dasar :
- LP/B-103/X/2012/SS/ResMura/Sek Ma.Klg, tanggal 20 Oktober 2012
Pelaku :
PENDI BIN KAMAL
Usia 20 tahun
Pekerjaan Tani
SP VII Desa Mangan Jaya Kec Muara Kelingi Kab Mura
Kronologis kejadian :
Pada hari Sabtu tanggal 20 Oktober 2012 sekira jam 23.00 wib telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan/curanmor di SP VII Desa Mangan Jaya Kec Muara Kelingi Kab Mura. Peristiwa bermula pada saat korban AN HEN BIN SALIM memarkirkan motornya karena ingin menonton hiburan organ tunggal di Desa Mangan Jaya. Pada saat melihat motor korban sudah terparkir di parkiran, pelaku AN PENDI BIN KAMAL dan BAMBANG IRAWAN (sudah tertangkap) langsung membuka kunci stang motor menggunakan Kunci T dan mendorong motor itu bersama-sama. Korban sempat melihat motornya didorong oleh pelaku dan korban mengenali salah satu pelaku AN PENDI BIN KAMAL. Atas kejadian tersebut korban mengamali kerugian 1 (satu) unit sepeda motor Supra Fit yang apabila ditafsir dengan uang sebesar Rp 6.000.000 .
Kronologis penangkapan :
Tim buser yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA BERTU HARIDYKA STK, melakukan penangkapan terhadap PENDI BIN KAMAL di rumah teman pelaku di SP VII Desa Mangan Jaya Kec Muara Kelingi Kab Mura. Pada saat dilakukan penangkapan, anggota mendobrak rumah teman pelaku dan pelaku mencoba melarikan diri dari samping rumah namun anggota mengejar dan berhasil mengamankan pelaku tanpa melakukan perlawanan. Atas tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku, yang bersangkutan diamankan di Mapolres Musi Rawas untuk penyidikan lebih lanjut.
Sumber : Fb ( Humas Polres Musi Rawas )
Sumber : Fb ( Humas Polres Musi Rawas )
No comments:
Post a Comment