Musi Rawas- Berakhir sudah pelarian DPO kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh Makmur Bin Kodar bersama Ke Tiga temannya. Pencurian dengan kekerasan ini dialami oleh korban BRIGADIR APRIALDI beserta keluarganya (6 orang). Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 11 April 2017 sekira pukul 05.00 Wib dini hari di Jalinsum tepatnya di Desa Karanganyar Kec Muara Rupit Kab Muratara. Pada hari dan tanggal diatas, korban berangkat dari Prov Jambi bersama keluarganya hendak pulang dari cuti menuju ke Prov Bengkulu menggunakan Daihatsu Xenia warna Silver. Saat melintas di Jalinsum Tepatnya di Desa Karanganyar Kec Muara Rupit Kab Muratara, mobil yang dikendarai korban dan keluarganya di hadang dengan kursi panjang dan kayu di tengah jalan. Korban langsung menghentikan kendaraannya. Kemudian 4 (empat) OTD dengan menggunakan 3 senpira dan satu bilah parang panjang mengancam korban dan keluarganya. Selanjutnya pelaku menyekap korban dan keluarganya dan diturunkan di Desa Lubuk Rumbai Kec Muara Rupit Kab Muratara. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia warna Silver dan barang berharga yang apabila ditafsir dengan uang sebesar Rp 70.000.000,- ( Tujuh puluh juta rupiah ).
Kapolres Musi Rawas AKBP PAMBUDI, SIK melalui Kasat Reskrim AKP SATRIA DWI DHARMA, SIK, pelaku bisa kita tangkap pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2017 sekira pukul 01.00 Wib dini hari di Jalinsum Lubuklinggau-Jambi tepatnya di Rumah Makan Surya Kec Nibung Kab Muratara telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (365 ayat ke-1 KUHPidana)
Kronologi penangkapan Tim Buser Polres Musi Rawas yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum IPDA BERTU HARIDYKA STK, melakukan penangkapan terhadap MAKMUR BIN KODAR di RM Surya tepatnya di Jalinsum Lubuklinggau-Jambi Kec Nibung Kab Muratara. Penangkapan bermula dari adanya informasi bahwa pelaku akan pergi ke RM Surya dengan menggunakan mobil. Setelah itu, petugas yang telah mengetauhi identitas kendaraan pelaku standby di RM Surya. Saat pelaku, petugas langsung menghentikan kendaraan pelaku. Namun pelaku langsung mengeluarkan tembakan ke arah petugas dan berusaha melarikan diri. Petugas berusaha mengejar dan memberikan tembakan peringatan, namun pelaku tetap berusaha melarikan diri. Akhirnya petugas memberikan tembakan terarah untuk melumpuhkan pelaku. Pelaku dapat diamankan. Dan saat dibawa ke RS Siti Aisyah untuk mendapatkan perawatan medis. Pelaku dinyatakan telah meninggal dunia oleh Tim Dokter.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sbb :
- 1 (satu) pucuk senpira rakitan
- 1 (satu) buah selongsong kaliber 9 mm
- 2 (dua) buah peluru aktif kaliber 9 mm
Selain itu, Pelaku MAKMUR BIN KODAR merupakan komplotan begal Desa Karang Anyar dan juga terlibat dalam :
- 20 Laporan Polisi TP Curas pada tahun 2016
- 15 Laporan Polisi TP Curas pada tahun 2017
MAKMUR BIN KODAR merupakan residivis tahun 2012 dalam perkara TP Curas (gar pasal 365 KUHPidana).
Selanjutnya petugas berkoordinasi dengan Kades Karang Anyar untuk menghubungi keluarga pelaku guna dibawa ke Rumah Duka di Desa Karang Anyar Kec Muara Rupit Kab Muratara.
Sumber : Fb ( Humas Polres Musi Rawas )
No comments:
Post a Comment