Tuesday, November 29, 2016

POLSEK MUARA KELINGI BERHASIL UNGKAP KASUS PELAKU PENCURIAN MOBIL


Giat ungkap kss Lp /33.B/VI/2016/sek m kelingi tgl 30/6/16
Korban : Daryanto,38 tahun, islam, sopir ,alamat Tambak mulyo kel watas timur kec gading rejo pring sewu Lampung.
Tkp jl desa perkebunan clbb desa mekar sari muara kelingi

Kronologis singkat kejadian:
Korban sebagai sopir travel freeline biasa mangkal diwilkum sek lakitan ,korban mendapat telpon dari seseorang utk berangkat ke lampung dan dijemput di sp poton desa anyer muara lakitan ,setelah dijemput 4 orang naik kembl korban setelah ke4 org naik ,salah satu org tersebut bilang jemput temannya di desa mekar sari sp 6 muara kelingi ,belum sampai di ds dimaksud saat berada di jl desa perkebunan Clbb ds mekar sari ,salah satu penumpang tersebut bilang stop disini ,keempat penumpang turun ,korban turun jg saat itulah keempat pelaku menodongkan senpi dan sajam ke korban dan mengikatkan korban di batang karet,korban tanpa perlawanan dan salah satu pelaku mengambil dompet ,uang rp 90 rb dan hp nokia milik korban serta membawa pergi mbl korban minibus suzuki apv warna abu2 ,Nopol BE 2061 VC ,(stnk didlam dompet jg diambil plk)

Kronologis penangkapan:
Pada hari selasa 28/11/16 sekira pukul 17.00 wib. Unitres mendapat info ttg orang yg dicurigai sedang berada didesa lubuk tua kec m kelingi personil langsung melakukan tindakan dan mengamankan seorang laki2 berikut tas , pada saat penggedahan tas (berisi sajam pisau dan clurit) pelaku melakukan perlawanan dan akan melarikan diri petugas /unitres melakukan tindakan tembakan peringatan tiga kali namun pelaku masih berlari petugas melakukan tindakan berikutnya dan mengenai kaki pelaku sehingga pelaku dapat dilumpuhkan dan segera dibwk ke puskemas utk perawatan setelah selasai perawatan medis ,pelaku dintrogasi dengan data

sbb: mengaku bernama Widodo bin Rimin, umur 28 tahun. Pekerjaan Tunawisma, alamat banyulincir kab muba /terakhir tinggal di perkebunan sawit disekitar tran subur wilkum sek m lakitan

Pelaku juga telah mengakui perbuatan tindak pidana yang dilakukan diwilkum muba, Polsek Muara Lakitan curas motor,curat buah sawit di wilkum sek m lakitan dan melakukan pencurian dengan kekerasan pada hari kamis tanggal 30 juni 2016 di desa Mekar sari kec Muara kelingi kab Mura,Terhadap korban Daryanto bin priyono ,terhadap sopir travel dengan cara pelaku bersama 3 teman lainya .

Peran pelaku sebagai pembawa tas yg berisi senpi dan sajam dan ikut mengikat korban dibatang karet.

Pers langsung melakukan tindakan pengembangan ke plk lain inisial Al alamat di llg dan didapat info plk sekarang dirutan LLG sedang menjalani proses hukum lainnya (dalam waktu dekat akan bap dirutan)

Plk 3 an inisial I alamat bts ulu cecar, plk 4 an inisial A alamat lampung, (tahap penyelidikan)

Utk bb r 4 yg menjual plk berinisial Al dijual didaerah wilkum muratara seharga Rp 16 jt dibagi 4 masing2 pelaku dapat 4 jt .
Bb yg disita sekarang
Sajam pisau 2 buah,clurit 1,dompet dan ktp serta sim dan kartu travel milik korban an daryanto ,korban sdh dihubungi agar datang ke polsek utk proses sidik kss tersebut.
Barang Bukti

Sumber : Facebook (Humas Polres Musi Rawas )

No comments:

Post a Comment