Wednesday, November 16, 2016

PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOBA DITANGKAP ANGGOTA POLSEK TERAWAS

Muara Beliti- Ungkap kasus penyalahgunaan Narkoba oleh Reskrim sek terawas Polres Musi Rawas pada hari Selasa tgl 15 nop 2016 sekira jam 16.30 WIB. TKP desa sumber karya Kecamatan Stl ulu Terawas Kab Musi Rawas. Telah dilakukan penangkapan 1 (satu) org laki-laki : a.n. rushaidi alias Edi bin Rustam, umur 35 Tahun, pekerjaan Tani, alamat dusun serikemuning desa serimulyo kecamatan Stl ulu terawas kab mura. Dasar Laporan Polisi : LP/A-03/X/2016/Sumsel/Res Mura tanggal 15 Nopember 2016.
BB yg disita dari tsk :
- 1(satu) buah alat bong.
-1(satu) buah pirek
-1(satu) bungkus plastik klip berisi sabu. -1(satu) bungkus plastik klip berisi sisa sabu
- 1(satu) alat scop.
-1 (satu) sumbu.
- 4 (empat) korek gas
-1(satu) kotak rokok sempurna -1(satu) kotak rokok l.A. Bold -6(enam) pipit sedotan agua gelas. -1(satu) paku kayu ( untuk melubangi tutup botol )
-1(satu) buah hp warna putih merk Samsung tipe 3262
Kronologis penangkapan : Kapolres Musi Rawas AKBP Hari Brata, S.IK melalui Kapolsek Terawas Polres Musi Rawas IPTU haerudin,sh saat ditemui di Polsek terawas menerangkan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku pengedar narkoba an. Rushaidi als Edi bin rustam selanjutnya anggota Reskrim melakukan lidik, kemudian mlkkn penangkapan dan pengeledahan rumah tempat tsk menyalah gunakan narkoba, Sewaktu ditangkap tsk didalam rumah di ruang tamu dan pada saat dilakukan penangkapan tidak melakukan perlawanan dan dilakukan penggeledahan badan dan rmh ditemukan BB yg berhub dgn tindak pidana lahgun narkotika. Selanjutnya tsk dan BB lahgun narkoba diamankan ke Polsek terawas dan akan di serahkan ke satuan Narkoba Polres Musi Rawas. untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sumber : FB ( Humas Polres Musi Rawas )

No comments:

Post a Comment